Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Divonis 10 Hari Penjara

Pembawa dan Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara
Pembawa dan Pembakar Bendera Divonis 10 Hari Penjara
Ketiganya telah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 174 KUHP, yaitu mengganggu ketertiban umum.
Regional

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads