Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, menginformasikan bahwa kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap anak dan istri kliennya sebatas pemeriksaan sebagai saksi dan bukan tersangka sebagaimana Ismail Bolong.