Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ditlantas Polda Metro Jaya

Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Memalsukan pelat nomor kendaraan tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga terancam sanksi pidana dan penjara enam tahun.
News
Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?
Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?
Membuat SIM baru karena hilang maka masa berlaku SIM yang baru akan sesuai dengan waktu pembuatan bukan sesuai data SIM lama.
Feature
Pelat Nomor Kendaraan Listrik Jadi Fokus Pengawasan Kepolisian
Pelat Nomor Kendaraan Listrik Jadi Fokus Pengawasan Kepolisian
Penggunaan pelat nomor khusus pada kendaraan listrik semakin memudahkan petugas saat melakukan pengawasan
Feature
Nekat Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bisa Dipenjara Enam Tahun
Nekat Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Bisa Dipenjara Enam Tahun
Memalsukan pelat nomor kendaraan bisa dijerat dengan KUHP dan diancam dengan penjara enam tahun lamanya
Feature
Catat, Ini Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Catat, Ini Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini
Ditlantas Polda Metro Jaya masih melayani perpanjangan SIM di Satpas keliling, ini salah satunya untuk mencegah adanya kerumunan warga.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads