Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Ditlantas Polda Metro Jaya

Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Nekat Selundupkan Pemudik, Sopir Travel Gelap Bisa Dipenjara
Sopir travel gelap yang nekat selundupkan pemudik bisa dipenjara selama dua bulan atau denda Rp 500.000.
News
Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya
Ditilang, SIM Juga Bisa Dicabut Ini Aturannya
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara, tetapi SIM juga bisa dicabut jika pengendara melakukan pelanggaran berat.
Feature
Dapat Surat Tilang Elektronik dari Dirlantas Polda Metro, Anggota DPRD Sragen: Selama Ini Saya Tidak Pernah ke Jakarta
Dapat Surat Tilang Elektronik dari Dirlantas Polda Metro, Anggota DPRD Sragen: Selama Ini Saya Tidak Pernah ke Jakarta
Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto terkejut mendapatkan surat tilang elektronik dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Regional
Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Ingat, Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Bisa Dipenjara 6 Tahun
Memalsukan pelat nomor kendaraan tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga terancam sanksi pidana dan penjara enam tahun.
News
Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?
Bikin SIM Baru Karena Hilang, Bagaimana Masa Berlakunya?
Membuat SIM baru karena hilang maka masa berlaku SIM yang baru akan sesuai dengan waktu pembuatan bukan sesuai data SIM lama.
Feature

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads