Tenggat waktu bagi Uber dan Grab untuk memenuhi persyaratan sesuai PM No. 2 Tahun 2016 telah berakhir pada 31 Mei 2016. Mulai sekarang, pemerintah akan menindak tegas kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi jika tidak sesuai aturan.
Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia mengeluh soal maraknya ponsel ilegal yang dijual melalui situs e-commerce. Mereka menilai, pemerintah kurang tegas menangani produk ilegal tersebut.