Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebuah mobil box milik korban. Selain mengamankan Mulyono, petugas juga mengamankan dua pelaku lainnya, Yono (32) dan Holil (42), warga Desa Tanggul Wetan, Jember.
Seorang wanita berusia 44 tahun, LG atau IM, ditangkap oleh tim dari Sub Dit Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ida ditangkap karena menjadi bandar judi togel yang berpusat di Singapura.