"Padahal dengan pangkat AKBP, seorang AKBP tidak mungkin tidak punya jabatan. Dia pasti punya jabatan struktural. Nah yang bersangkutan sudah beberapa bulan itu tidak diberikan jabatan,"
Ronny mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dua anggota Polda Kalbar tersebut akan di proses. Jika nantinya keduanya terbukti melakukan tindak pidana, maka keduanya bisa dikenakan sidang baik disiplin maupun sidang kode etik profesi.
Dua anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MH Harahap, tidak sedang membawa narkoba saat ditangkap oleh Kepolisian Malaysia.