Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dapat ditahan.
Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.