Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan mendiskualifikasi sembilan partai politik di 25 kabupaten dan kota sebagai peserta pemilu 2014. Alasannya, kesembilan parpol itu tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye tepat waktu.
Komisi Pemilihan Umum menjadwalkan mengumumkan partai politik yang didiskualifikasi, Jumat (14/3/2014), karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga hingga batas akhir pada 2 Maret 2014.
Komisi Independen Pemilihan Umum (IEC) Afganistan, Selasa (22/10/2013), mencoret 16 dari 26 kandidat calon presiden Afganistan yang mendaftarkan diri untuk mengikuti pemilihan presiden tahun depan.