Alam mengatakan, mereka (para tuna netra) tidak membutuhkan pertolongan yang berlebihan sebagai penyandang tuna netra. Mereka ingin berteriak kepada semua pihak yang masih saja memperlakukan mereka dengan cara diskriminatif.
Undang-undang yang perlu diubah yakni UU Perkawinan, UU PPLN (Perlindungan dan Penempatan Pekerja Luar Negeri), UU Perlindungan Nelayan, UU Kesetaraan dan Keadilan Gender, UU Kekerasan Seksual, UU Perlindungan PRT, dan UU Kesejahteraan Sosial.