Dinas Perhubungan DKI menyetujui usul Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi sanksi denda Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu bagi kendaraan roda dua, yang masuk ke jalur transjakarta.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak akan berhenti mencabuti pentil ban kendaraan yang parkir di sembarangan tetap. Bahkan, Dishub menargetkan pencabutan 1.000 pentil ban setiap harinya, di seluruh wilayah Ibu Kota.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mencabut izin trayek dua kopaja yang terlibat kecelakaan hingga memakan korban jiwa di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Langkah ini ditegakkan untuk memberi efek jera.