Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya mencabut izin trayek dua kopaja yang terlibat kecelakaan hingga memakan korban jiwa di Daan Mogot, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Langkah ini ditegakkan untuk memberi efek jera.
Penertiban angkutan umum tidak laik jalan tetap diteruskan. Dari hasil razia di seluruh wilayah Jakarta, petugas menahan 104 angkutan umum dari berbagai jenis.