Tujuh rumah pemotongan ayam (RPA) di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, disegel oleh tim gabungan Pemerintah Kota Tangerang, hari ini, Selasa (15/9/2015).
Para penyewa toko atau tenant di mal Tebet Green mengaku pasrah dengan penyegelan bangunan empat lantai tersebut. Namun, karena tidak bisa berjualan, mereka meminta pengelola segera memberikan kepastian.
Dinas Penataan Kota kembali menyegel bangunan Tebet Green di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2015), karena belum juga memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).