Di hadapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, para penyandang disabilitas di Tabanan, Bali, fasih memainkan gamelan Bali dan mengiringi para penari Puspanjali. Keterbatasan fisik bukan penghalang menjadi kreatif.
Umumnya, kondisi sosial penyandang disabilitas sangat rentan, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, keterampilan maupun kemasyarakatan. Jadi, perlindungan sosial bagi mereka mutlak harus dilakukan.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, RUU Disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.
Para penyandang disabilitas tetap membutuhkan payung hukum yang jelas untuk menunjang hak-hak asasinya agar mereka pada akhirnya diakui dan mendapatkan fasilitas menunjang.
Para penyandang disabilitas intelektual kerap tersisihkan dalam pergaulan dan kehidupan sehari-hari. Secara tidak sadar, orang-orang di sekitarnya mengabaikan hak-hak dan kewajiban mereka.