Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan bisa ditetapkan menjadi tersangka karena menyampaikan keterangan palsu di persidangan.
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini melalui kuasa hukumnya, Rusdi A Bakar, mengaku pernah menelepon Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.