Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan daftar aset milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik.