Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, dua dari 280 perusahaan tempat 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membeli saham, merupakan perusahaan konsultan pajak.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di 280 perusahaan tidak etis.