Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong DPR dan pemerintah untuk mengadakan perubahan terkait peraturan komisi yang menyangkut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pemerintah merevisi aturan soal JHT, kini peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.