Terpidana mati duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan besok, Rabu (4/3/3015), siang. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejati Bali, Momock Bambang Samiarso, di kantornya, Selasa (3/3/2015).
Rapat kedua persiapan untuk pemindahan terpidana mati “Bali Nine” kembali digelar di ruang Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta. Rapat menghasilkan keputusan bahwa terpidana Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan dipindahkan ke Nusakambangan dalam minggu
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klasifikasi 2A Balikpapan, Kalimantan Timur, Edy Hardoyo berencana memindahkan terpidana seumur hidup Amiruddin bin Rahman alias Amir Aco ke Nusakambangan.