Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 25-31 Januari 2022 atau selama sepekan mendatang.
Pemerintah menambah waktu libur dan mengimbau instansi pemerintah serta swasta untuk bekerja dari rumah guna mengantisipasi kemacetan akibat arus balik.