IB (19) dan AS (29), tak hanya memerkosa seorang gadis bernama RN yang tengah berpacaran dengan AM. Kedua pelaku juga merampok barang berharga milik korban.
Dari hasil tes lie detector, karyawati berinisial MC (31) yang mengaku diperkosa diketahui berbohong. Penyidik berencana melakukan tes kejiwaan kepada wanita yang sudah bersuami itu.
Berdasarkan hasil uji kebohongan menggunakan lie detector di Mabeskrim Mabes Polri, karyawati yang mengaku diperkosa di salah satu gang di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, terbukti bohong.