AQY (20), seorang pemuda asal Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, terancam pidana penjara karena dituduh memperkosa seorang gadis desa tetangganya.
MM (13), seorang remaja asal Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan seorang tukang ojek, Na ke Polres TTU. MM mengaku diperkosa Na di pemakaman umum belakang PLN lama, Kelurahan Aplasi.
Seorang pria berinisial B, warga kawasan Lorong Tahu Mardika, Kecamatan Sirimau, Ambon ditangkap polisi setelah menyekap dan memerkosa seorang gadis, F (20) di kamar kosnya.
Tiga anggota Polsekta Wajo menjalani sidang kode etik terkait kasus perkosaan tahanan perempuan. Sidang digelar di Markas Polresta KPPP Pelabuhan, Selasa (04/2/2014).