Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Dinas Perhubungan

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub
Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub
Khusus bagi kendaraan roda empat yang di derek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
News
01:36
Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Bundaran HI Dimulai Hari Ini
Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Bundaran HI Dimulai Hari Ini
Kepolisian menguji coba penutupan jalur untuk kendaraan berputar arah di Bundaran HI.
video
01:45
Tiga Bus Listrik Baru TransJakarta Punya Keunggulan Berbeda
Tiga Bus Listrik Baru TransJakarta Punya Keunggulan Berbeda
Mulai hari ini Rabu (8/6/2022), TransJakarta menguji coba tiga merek bus listrik selama tiga bulan. Tiga merek bus listrik tersebut yakni Zhongtong, Skywell, dan Golden Dragon yang masing-masing tentunya memiliki keunggulan.
video
02:10
Nasib ERP Makin Tak Jelas, Pj Gubernur DKI Lempar Tanggung Jawab ke DPRD
Nasib ERP Makin Tak Jelas, Pj Gubernur DKI Lempar Tanggung Jawab ke DPRD
Pj Gubernur DKI Heru Budi mengatakan kelanjutan ERP bergantung pada pembahasan di DPRD DKI.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads