Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Dinas Perhubungan

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub
Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub
Khusus bagi kendaraan roda empat yang di derek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.
News
02:45
Transjakarta Ditugaskan untuk Melakukan Replacement terhadap Kendaraan Fosil ke Kendaraan Listrik
Transjakarta Ditugaskan untuk Melakukan Replacement terhadap Kendaraan Fosil ke Kendaraan Listrik
TransJakarta ditugaskan untuk melakukan penggantian pada kendaraan fosil menjadi kendaraan listrik.
video
02:40
Nasib Kelanjutan ERP Jakarta Ada di Tangan Heru Budi
Nasib Kelanjutan ERP Jakarta Ada di Tangan Heru Budi
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI (Bapemperda) menyebut kebijakan electornic road pricing (ERP) menunggu keputusan gubernur.
video
01:36
Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Bundaran HI Dimulai Hari Ini
Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Bundaran HI Dimulai Hari Ini
Kepolisian menguji coba penutupan jalur untuk kendaraan berputar arah di Bundaran HI.
video

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads