Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono memastikan poin tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis turun lagi sebesar Rp 500.
Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bakal mengevaluasi pemberian tunjangan kinerja daerah dinamis kepada PNS. Hal ini dilakukan setelah mendapat koreksi dari Kementerian Dalam Negeri.