Terdakwa Alanshia alias Aliong, pelaku mutilasi Tony Arifin Djonim, di Ruko 26D, Mediterania Marina Residence, Ancol, Jakarta Utara, akhirnya divonis hukuman seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (26/11/2013) siang.