Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, Ferdy Sambo masih memiliki peluang terbebas dari hukuman mati usai mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, disambut baik oleh keluarga korban asal Garut, Jawa Barat.
Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais merespons soal keputusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.