Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka dan bolak-balik diperiksa KPK, namun hingga kini ia belum ditahan. KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.
Status tersangka telah lebih dari dua tahun ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas RI, Brigjen (Pol) Didik Purnomo. Namun, ia belum ditahan.