Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Semarang, dideportasi dari Indonesia karena melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja.
Pemerintah Malaysia telah mendeportasi lebih dari 1.000 TKI ilegal melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, dari awal 2014 hingga pertengahan April.