Pihak imigrasi memberikan waktu kepada penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 20 hari untuk memeriksa guru Jakarta International School (JIS) yang akan dideportasi.
Dua guru asing Jakarta international School (JIS) yang melaporkan orangtua murid ke Mapolda Metro Jaya, adalah mereka yang batal dipulangkan ke negara asalnya.
Pemulangan guru asing Jakarta International School (JIS) oleh pihak imigrasi telah dilaksanakan sejak Jumat (6/6/2014) hingga Senin (9/6/2014). Tercatat sudah 14 orang yang dideportasi lantaran diketahui tidak memiliki izin tinggal.