Lima warga negara asing akan dideportasi karena kedapatan menyalahgunakan visa tinggal di Bali. Mereka memegang visa kunjungan, tetapi tertangkap tangan melakukan aktivitas penyebaran kepercayaan "Saksi Yehova".
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon Nanang Koesdarjanto mengaku telah memulangkan 21 WNA asal Thailand, Kamis pekan kemarin. Pihaknya akan kembali mendeportasi enam warga negara Thailand lainnya dalam waktu dekat.