Vietnam menjatuhkan denda sekitar satu sampai tiga juta dong (atau sekitar Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta) kepada pria ataupun wanita menikah yang memiliki simpanan.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelindo II bersalah dalam perkara penghambatan jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatra Barat.
Samsung dikenai denda 340.000 dollar AS di Taiwan karena membayar orang-orang untuk berpura-pura menjadi konsumen dan kemudian mengkritik perusahaan saingan.