Seorang penjual minuman keras (miras), Wahyu Hidayat, harus membayar denda Rp 20 juta lantaran kedapatan memperjualbelikan ratusan botol miras berbagai jenis dan merk. Pria 32 tahun itu telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Mungkid, Kabupa