Seorang siswi kelas XI di sebuah madrasah di Kabupaten Magelang menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan di Instalasi Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja (Ikeswari), kompleks Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Magelang.
Paidi (57), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak balita berinisial CT yang masih berumur 4,5 tahun.
Jajaran Polres Kepahiang, Bengkulu, meringkus HP (38), salah seorang pemilik salon di daerah itu karena mencabuli lima siswa laki-laki SMP, Selasa (10/2/2015).
Selain melaporkan kepala sekolah dengan alasan diskriminasi, orangtua siswa SMA 3 Setiabudi juga melaporkan Erick, ke Polda Metro Jaya. Erick dilaporkan atas tuduhan perbuatan cabul terhadap anak.