Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa saja membuka pemblokiran yang dilakukan terhadap 22 situs media online yang diduga menyebarkan paham radikal. Pemerintah akan mempertimbangkan hal tersebut.
Sejumlah situs media yang diblokir pemerintah karena dianggap menyebarkan konten radikalisme mendatangi ruang rapat Komisi I DPR, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).