Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyebut telah mengeluarkan perintah penyelidikan dugaan penganiayaan oleh anggota DPR RI, IH kepada pembantu rumah tangganya (PRT), T
LD (21), wanita pekerja seks yang menjadi korban penganiayaan oleh seorang pelanggannya, JG (20) di Hotel De Laxston, Jalan Urip Sumuharjo, Yogyakarta, ternyata datang ke tempat itu diantar oleh suaminya.