Farhat Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Maret 2013 terkait laporan Ahmad Dhani, yang merasa telah mengalami pencemaran nama baik oleh Farhat. Dengan pelanggaran hukum itu, Farhat terancam hukuman lima tahun penjara.
Pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Farhat Abbas telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (27/3/2014), dengan status sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ahmad Dhani.
Bos Republik Cinta Management (RCM), Ahmad Dhani, memeriahkan kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Lapangan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Sabtu (22/3/2014) siang.