Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, alias MS kepada Dewan Pers.
Pengacara Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat meminta polisi mengembalikan kasus tuduhan penistaan agama yang menimpa Meidyatama kepada Dewan Pers.
Dua media milik jaringan Jawa Pos National Networking (JPNN), Harian Rakyat Bengkulu dan televisi Rakyat Bengkulu dilaporkan Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Dewan Pers karena diduga kerap membuat pemberitaan yang sering menyudutkan pemerintahan setempat.