Belum lagi, kewenangan yang diatur bagi dewan pengawas dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat kewenangan yang cukup tinggi.
"Kalau minta izin kan seperti mau menyadap secara rahasia tapi bilang harus bilang dulu. Ya semua orang pasti akan tahu kalau begitu," ujar Erwin ketika dihubungi Kompas.com, Senin.