"Laporan kedua mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Terlapor Astrid dan Krisna Mukti. Barang bukti kliping berita mulai dari tanggal 15 Mei 2015 lalu hingga hari ini," jelas kuasa hukum Devi, Afdal Zikri, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/5/2015).