Konsep bangunan hijau ramah lingkungan bisa diimplementasikan di apartemen murah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. Material dengan konten lokal dan tata letak sesuai hukum alam dapat mewujudkannya.
Sebanyak 60 pengelola apartemen yang berada di wilayah Jakarta dianggap telah melakukan pelanggaran dalam hal pengelolaan rumah susun hak milik (rusunami).
Untuk mencegah intervensi dari pengembang terhadap konsumen, pengelola ataupun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) haruslah berasal dari kalangan profesional sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Tinggal di apartemen jauh lebih praktis dibandingkan di rumah. Dari seluruh perawatan apartemen, biayanya masih jauh lebih murah dibandingkan mengurus rumah. Padahal, fasilitas yang didapat lebih lengkap.
Permasalahan dalam pengelolaan rumah susun sederhana hak milik (rusunami), seperti yang terjadi pada kasus Kalibata City menuai berbagai pendapat pro dan kontra.