Sebanyak 60 pengelola apartemen yang berada di wilayah Jakarta dianggap telah melakukan pelanggaran dalam hal pengelolaan rumah susun hak milik (rusunami).
Untuk mencegah intervensi dari pengembang terhadap konsumen, pengelola ataupun Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) haruslah berasal dari kalangan profesional sehingga lebih transparan dan akuntabel.
Tinggal di apartemen jauh lebih praktis dibandingkan di rumah. Dari seluruh perawatan apartemen, biayanya masih jauh lebih murah dibandingkan mengurus rumah. Padahal, fasilitas yang didapat lebih lengkap.
Permasalahan dalam pengelolaan rumah susun sederhana hak milik (rusunami), seperti yang terjadi pada kasus Kalibata City menuai berbagai pendapat pro dan kontra.
Tugas P3SRS adalah mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian, terlepas dari intervensi pengembang apartemen.