Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal.
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 42 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen resmi. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/12/2014).