Para buruh migran tersebut dideportasi karena dianggap melanggar dokumen keimigrasian terkait paspor yang telah kadaluwarsa. Ada juga buruh migran yang memasuki Negara Malaysia secara ilegal.
Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi 42 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki dokumen resmi. Deportasi dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (11/12/2014).
Kepolisian menyayangkan langkah Kantor Imigrasi Balikpapan mendeportasi sejumlah 45 dari 101 warga negara asing dari Tiongkok yang diciduk dari tiga rumah tinggal di Balikpapan Kalimantan Timur pada akhir Oktober 2014.