Mardani H Maming mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Mardani H Maming sebagai tersangka lewat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam (28/7/2022).