Vitri mengatakan, sekali pun uang tersebut disetorkan lebih dulu ke rekening pribadi sebelum ke rekening negara, hal itu adalah sesuatu yang biasa dilakukan di kementerian.
Pengacara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Nurkholis Hidayat, mengklaim ada banyak maladministrasi yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh Denny.