Agar mengemudi terhindar dari kecelakaan lalu lintas, pengendara motor diwajibkan untuk mematuhi aturan keselamatan berkendara. Menyalakan lampu utama pada saat siang hari menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh pengendara motor.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik dan penolakan. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.