Belum lama ini, Polres Jakarta Barat bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban terhadap parkir motor liar di daerah Daan Mogot Jakarta Barat.
PT PLN dan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM akan bertemu dengan pelanggan yang dikenakan denda Rp 68 juta karena menggunakan segel meteran PLN palsu.