Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.
Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.