Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengemudi pun dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri selain akan dikenakan denda puluhan hingga ratusan juta, juga akan dijatuhi sanksi.